Setelah Menang Praperadilan, Paman Birin Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.
Paman Birin didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Bima mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) pengganti Paman Birin.
Ia menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur. Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel periode 2024/2029.
Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.
Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.
“Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ucap Bima.
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []
Nur Quratul Nabila A