Setelah Satu Tahun Buron, Mantan Bendahara LPD Jembrana Akhirnya Ditangkap
JEMBRANA – Mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh Gusti Ayu Kade Juliastuti, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Gusti Ayu Kade Juliastuti Jumat (11/10/2024) lalu.
Tersangka dugaan korupsi kas LPD ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023 lalu itu, ditangkap setelah kabur setahun lebih ke luar negeri.
Penangkapan oleh tim tangkap buron (tabur) Kejati Bali dan Kejari Jembrana sekitar pukul 16.17 Wita di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Selanjutnya dibawa ke Kejari Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan tersangka setelah ada informasi mengenai tersangka yang baru pulang dari luar negeri 21 September lalu. Tersangka berada di rumah orang tuanya, bukan di rumah suaminya di Desa Yehembang Kauh.
”(Tersangka) baru datang dari luar negeri,” ujar Kasipidsus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma pada wartawan radarbali.id, Senin (14/10/2024).
Tersangka semestinya diperiksa sebagai tersangka pada bulan Maret 2023 lalu, namun pemeriksaan sebagai tersangka tidak pernah terjadi. Pasalnya, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan berulang kali oleh penyidik Kejari Jembrana.
Ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya, mantan bendahara ini ini disebut -sebut sudah berada di Malaysia untuk bekerja. Selama setahun lebih tinggal di Johor Baru Malaysia, sebelum Hari Raya Galungan pulang kampung.
”Tersangka sempat kabur ke Malaysia,” terangnya.
Tindak lanjut setelah penangkapan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam sebagai tersangka. Sehingga dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Tersangka yang diduga korupsi dengan kerugian ratusan juta bersama mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh, selama proses pendalaman penyidikan ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tersangka sebagai bendahara. Modus korupsinya masih kami pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi ini, mantan ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata dan sudah selesai menjalani sidang. Putusan terakhir tingkat kasasi, terdakwa divonis 4 tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Selain pidana denda, putusan kasasi menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. []
Nur Quratul Nabila A