Setia Budi Tarigan Sampaikan Permintaan Maaf Usai Putranya Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas

JAKARTA — Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga tewas, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.

Dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6/2025), Setia Budi menyatakan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh, kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” ucap Setia Budi dalam video pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatannya memberikan penjelasan publik didasari oleh keinginannya untuk menghormati masa berkabung keluarga korban serta mendampingi putranya yang mengalami trauma pascakecelakaan.

Setia Budi mengaku langsung menuju Yogyakarta saat menerima kabar kecelakaan dini hari pada Sabtu (24/5/2025), kemudian mendatangi Polresta Sleman dan Rumah Sakit Bhayangkara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah korban.

Ia juga menyatakan bahwa Christiano, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, tidak melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

“Putra saya sempat meminta pertolongan warga, tetap berada di lokasi, dan akhirnya dibawa ke Polresta Sleman, tempat ia diperiksa hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dalam pernyataan yang sama, Setia Budi membantah isu di media sosial yang menyebut pihaknya telah menyuap atau membayar keluarga korban.

“Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah berbicara mengenai hal tersebut. Komunikasi kami sebatas soal pemulangan jenazah hingga proses pemakaman,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil tes urine menunjukkan putranya tidak berada di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan, maupun narkotika saat mengemudi. Namun demikian, ia mengakui bahwa situasi yang tidak terduga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Setia Budi menutup pernyataannya dengan menyampaikan komitmen keluarga untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kami juga memohon kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan,” tegasnya.

Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman pada Selasa (27/5/2025), dan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana atas perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *