Si Pencuri Kabel Telepon Bernasib Baik
BALIKPAPAN – Natan Buku (24), pelaku yang kedapatan mencuri kabel telepon milik Telkom di Jalan Satu, Kampung Timur, Kelurahan Gunung Samarinda, oleh pihak Polsek Balikpapan Utara, Kamis (19/6) lalu ternyata sudah dibebaskan. Kabar itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi.
Ia menyebut, dibebaskannya pria yang mengaku berasal dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu, lantaran selama 1×24 jam pihak PT Telkom sebagai korban tidak mengajukan keberatan kepada tersangka.
“Padahal kami telah berulang kali menghubungi pihak Telkom, tetapi mereka sebagai korban tidak memberikan respons dan terkesan membiarkan,” jelasnya.
Hadi menambahkan, dibebaskannya Natan bukan bebas murni melainkan berbentuk penangguhan penahanan, yakni tersangka harus wajib lapor kepada pihak Polsek Balikpapan Utara sepekan dua kali.
“Pelaku sebenarnya bukan bebas namun diberi penangguhan penahanan. Jadi setiap Senin dan Kamis wajib datang melapor sebagai syarat penangguhan. Selain itu, dalam pemeriksaan tersangka tidak melarikan diri dan tak menyulitkan pengawasan,” katanya.
Ia menyebut, dikeluarkannya tersangka dari sel Polsek Balikpapan Utara bukan berarti tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya hilang, karena ditangguhkan penahanan sesuai Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi jika tersangka tidak bisa menunaikan syarat-syarat tersebut, ya kami akan kembali menahannya,” pungkasnya.
Diketahui, Natan Buku mencuri kabel telepon milik PT Telkom, akhir pekan lalu. Perantauan itu mengaku melakukan tindak kriminal tersebut untuk memenuhi biaya hidup. Hasil dari mencuri kabel milik Telkom itu dijual seharga Rp 600 ribu. [] RedHP/KP