Sidak Dinas Pendidikan Kubu Raya, Bupati Sujiwo Temukan Pelanggaran Disiplin ASN

SIDAK : Bupati Kubu Raya, Sujiwo melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan sejumlah pelanggaran kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), di Kantor Dinas Pendidikan Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (12/6/2025). (Foto : Istimewa)

KUBU RAYA, PRUDENSI.COM-Bupati Kubu Raya, Sujiwo melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan sejumlah pelanggaran kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), di Kantor Dinas Pendidikan Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (12/6/2025).

Sujiwo mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam, karena dirinya menemukan sejumlah ruangan tampak kosong, beberapa pegawai datang terlambat, serta adanya ketidakteraturan dalam tata administrasi kantor.

Dalam sidak yang berlangsung pagi hari itu, Bupati Sujiwo menyampaikan teguran keras secara langsung kepada pegawai dan pejabat yang hadir. Ia menyoroti rendahnya disiplin kerja dan menuntut adanya perubahan signifikan dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Saya kecewa. Ini kantor pelayanan publik, bukan tempat bersantai. Kalau tidak siap mengabdi dengan disiplin dan tanggung jawab, silakan angkat kaki. Jangan jadi beban masyarakat,” tegas Sujiwo lewat keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalborneo.com, pada Jumat (13/6/2025).

Bupati menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap internal lembaga tersebut.

“Jangan sampai pelayanan pendidikan kita rusak hanya karena oknum yang malas dan tidak punya rasa malu. Mulai hari ini, saya minta Kepala Dinas benahi total internalnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sujiwo menyatakan akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang ditemukan. Ia berkomitmen untuk mengumumkan nama-nama ASN yang terbukti melanggar disiplin secara terbuka kepada publik.

“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Kita butuh ASN yang bekerja, bukan yang hanya absen. Sanksi akan dijatuhkan, dan masyarakat berhak tahu siapa yang tidak menjalankan amanah,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melibatkan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidak ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk menjaga kedisiplinan, integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *