Sidak DPRD Samarinda Temukan Bangunan Diduga Belum Kantongi PBG
SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua bangunan yang berada di kawasan Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, Kamis (05/03/2026). Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan sekaligus memastikan bahwa aktivitas pembangunan di wilayah tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD juga didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Kegiatan peninjauan lapangan ini tetap dilaksanakan meskipun berlangsung di tengah cuaca panas dan bertepatan dengan bulan Ramadan. DPRD menilai pengawasan langsung terhadap aktivitas pembangunan merupakan bagian dari fungsi kontrol lembaga legislatif guna memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, fokus pemeriksaan diarahkan pada kelengkapan dokumen perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan dapat didirikan. Dokumen tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, penataan ruang kota, serta potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perizinan bangunan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Kota Samarinda berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Deni kepada wartawan saat ditemui di lokasi sidak.
Salah satu bangunan yang menjadi perhatian dalam sidak tersebut adalah gedung milik usaha telekomunikasi Surya Phone. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lapangan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sebelum pembangunan dilakukan.
Menurut Deni, bangunan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Bahkan, pemeriksaan awal pernah dilakukan oleh instansi terkait bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Meski demikian, Komisi III DPRD menilai perlu dilakukan pengecekan ulang guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan setiap bangunan yang berdiri di Samarinda memiliki izin yang lengkap. Saat kami meminta dokumen PBG di lokasi, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen aslinya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, DPRD Kota Samarinda berencana memanggil pihak pengelola bangunan bersama instansi teknis terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai status legalitas pembangunan tersebut. Rapat klarifikasi direncanakan akan dilaksanakan di kantor DPRD Kota Samarinda agar proses pemeriksaan administrasi dapat dilakukan secara lebih rinci.
“Ke depan kemungkinan kami akan menjadwalkan pemanggilan pihak terkait bersama dinas teknis agar seluruh dokumen bisa diperiksa secara menyeluruh,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain menyoroti persoalan dokumen perizinan, Komisi III DPRD Samarinda juga menemukan adanya dua bangunan berbeda yang berdiri dalam satu area usaha Surya Phone. Berdasarkan informasi awal di lapangan, salah satu bangunan disebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan bangunan lainnya diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Informasi sementara yang kami terima menyebutkan bangunan di bagian belakang sudah memiliki IMB, sementara bangunan di bagian depan yang sedang kami soroti ini diduga belum memiliki PBG. Hal ini yang akan kami pastikan kembali,” ungkap Deni.
Dalam agenda sidak yang sama, Komisi III DPRD Kota Samarinda juga meninjau bangunan lain di kawasan tersebut setelah menerima laporan dari ahli waris lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan Toko Baja Steel di Jalan Abul Hasan. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan bangunan yang berdiri telah melewati batas kepemilikan tanah milik keluarga pelapor.
Menanggapi laporan tersebut, DPRD mempertemukan kedua belah pihak di lokasi dan meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami sudah memberikan ruang bagi kedua pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Jika nantinya belum ditemukan kesepakatan, DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan di kantor dewan,” ujarnya.
Deni menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas pembangunan di daerah. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
“Setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika ditemukan ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
