Sidang Perdana Kasus “Mas-mas Pelayaran” Digelar di PN Sleman

SLEMAN – Kasus penganiayaan yang sempat viral dengan sebutan “Mas-mas Pelayaran” mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (25/09/2025). Perkara ini menyoroti tindak kekerasan terhadap pacar seorang driver ShopeeFood yang terjadi di Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman, pada 3 Juli 2025.

Tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, kakaknya Rony Hanif Warayang, serta ayahnya, Rohmad Teguh Winarno. Dalam sidang perdana, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) hadir di ruang pengadilan untuk memberikan dukungan moral sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Menurut pantauan, sekitar 10 hingga 15 ojol hadir. Ketua Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB), Rie Rahmawati, menegaskan kehadiran mereka bukan untuk melakukan aksi massa, melainkan sekadar mengawal jalannya persidangan.

“Kami datang sekitar 10 sampai 15, tapi memang kita enggak share di grup untuk kita berkumpul, ya untuk menjaga kondusivitas. Nanti hasilnya dan tindak lanjutnya akan selalu follow up terus sama teman-teman yang lain,” ujarnya.

Rie berharap agar pengadilan tetap memegang prinsip keadilan dalam perkara ini. “Harapannya ya kita ingin yang tiga tersangka itu tetap dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang ada di Indonesia,” katanya.

Kasus ini bermula ketika kurir ShopeeFood terlambat mengantar pesanan karena harus menyelesaikan dua orderan sekaligus. Ketidakpuasan dari pihak pemesan berujung cekcok di rumah terdakwa. Pertikaian itu kemudian memicu tindak penganiayaan yang membuat korban mengalami luka cakaran dan rambutnya dijambak. Laporan resmi disampaikan ke Polresta Sleman sehari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di media sosial. Video yang menampilkan insiden itu memicu reaksi luas dari komunitas ojol. Pada 5 Juli 2025, sejumlah driver mendatangi rumah salah satu terdakwa sebagai bentuk solidaritas terhadap korban. Namun, keberadaan massa menimbulkan ketegangan. Polisi segera melakukan pengamanan untuk menghindari bentrokan dan kerusakan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa terdakwa sempat mengamankan diri ke Polsek Godean saat rumahnya didatangi massa.

“Mengetahui rumahnya sedang didatengin oleh banyak massa dari ShopeeFood akhirnya dia mengamankan diri di Polsek Godean,” jelasnya.

Agha menambahkan, polisi sudah menyiagakan personel untuk mencegah aksi anarkis. Pada akhirnya, massa membubarkan diri setelah situasi dapat dikendalikan dan terdakwa menyampaikan permintaan maaf.

Kini, proses hukum beralih ke ruang sidang, dengan publik menunggu apakah majelis hakim akan memberikan putusan yang dinilai adil. Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena viral di media sosial, tetapi juga karena memperlihatkan kuatnya solidaritas komunitas ojol ketika salah satu anggotanya menghadapi ketidakadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *