Sidang Sabu 2 Ton, Fandi Mohon Keadilan
JAKARTA – Sidang perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 2 ton dengan terdakwa Fandi Ramadhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, itu memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelum memulai pembelaannya, Fandi sempat mendapat arahan dari ketua majelis hakim. “Silakan dibaca, tidak harus berdiri. Kalau tidak sanggup berdiri, duduk saja,” kata ketua majelis hakim, Tiwik, sebelum Fandi memulai pembelaannya.
Dalam pleidoinya, Fandi menjelaskan latar belakang dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon. Ia mengaku memperoleh informasi pekerjaan untuk pelayaran luar negeri melalui agen tenaga kerja perkapalan dan menyerahkan dokumen pelaut sebagai syarat administrasi.
Fandi menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah mengetahui adanya rencana pengangkutan narkotika dalam pelayaran tersebut. “Tidak ada satu pun pernyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang, yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan peristiwa pada 14 Mei 2025 saat kapal berlayar menuju Phuket, Thailand. Menurutnya, pada saat itu terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut. Namun Fandi menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan instruksi yang diberikan oleh kapten kapal.
Sebagai ABK bagian mesin, ia mengaku hanya bertanggung jawab pada aspek teknis operasional mesin kapal. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penentuan jenis muatan, rute pelayaran, maupun pelabuhan tujuan. Fandi menyatakan tidak memiliki motif ataupun keuntungan dari dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam bagian akhir pembelaannya, Fandi menyampaikan permohonan secara langsung kepada majelis hakim agar mempertimbangkan posisinya sebagai pekerja yang menjalankan perintah atasan. Ia berharap majelis dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional.
“Saya hanya meminta sebuah keadilan di Tanah Air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati,” tuturnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa. Jaksa sebelumnya menuntut Fandi dengan pidana mati atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika lintas negara.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan tersebut. []
Sit Sholehah.
