Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda Dikenakan Denda hingga Rp600 Ribu di Padang
PADANG – Sedikitnya 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang oleh Hakim Anton Rizal Setiawan, Kamis (14/11/2024).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa Sidang Tipiring adalah bentuk tindakan tegas bagi pelanggar Perda yang tak mengindahkan peringatan petugas.
“Hari ini (kemarin-red), ada 10 pelanggar Perda yang kami sidangkan karena terus mengabaikan imbauan petugas,” ujar Chandra.
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda administratif kepada para pelanggar, dengan nilai mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp2.000.
Chandra berharap, Sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera sehingga para pelanggar tidak mengulangi pelanggaran Perda di masa mendatang.
“Kami berharap sidang ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih taat aturan,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A