Sidang Vonis Hasto Dijaga Ketat, Jalan Bungur Macet

JAKARTA — Sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, digelar hari ini, Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ribuan aparat gabungan dikerahkan untuk menjaga ketertiban, menyusul adanya gelombang aksi dari kelompok-kelompok masyarakat dengan agenda beragam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pengamanan.
“Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya kepada wartawan.
Pengamanan tidak hanya difokuskan di dalam ruang sidang, tetapi juga di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat guna mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas maupun gesekan antar massa.
Sejak pagi, massa pro-Hasto mulai memadati sisi kanan depan gedung PN. Mereka datang dari berbagai elemen, seperti DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta, DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri.
Mereka mendesak agar proses hukum dihentikan dan menilai perkara Hasto bermuatan politis.
Tak lama berselang, kelompok KARAM Demokrasi, yang terdiri atas Barisan Rakyat dan Masyarakat Pecinta Keadilan, juga menggelar aksi di titik serupa. Mereka menyuarakan tagar “Save Demokrasi” dan menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto.
Namun, dinamika di luar gedung pengadilan tak sepenuhnya satu suara. Kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menyatakan dukungannya terhadap lembaga peradilan agar menjatuhkan putusan secara adil.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Pemerhati Hukum menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
Untuk menghindari kepadatan, masyarakat diimbau tidak melintasi kawasan Jalan Bungur Besar Raya selama persidangan berlangsung. Sidang sendiri dijadwalkan pukul 13.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia diduga terlibat merintangi penyidikan dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta sejumlah pasal dalam KUHP. []
Nur Quratul Nabila A