Sigit Wibowo Dorong Reformasi Layanan Masyarakat

ADVERTORIAL – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, kembali menyoroti persoalan mendasar yang masih membayangi pelayanan publik di daerah. Dalam pandangannya, sejumlah layanan penting seperti perpajakan, perizinan, dan pengurusan sertifikat tanah masih belum berjalan dengan efisien dan menyulitkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikannya dalam forum resmi pada Senin (21/07/2025). Ia menyebut sistem pelayanan yang berbelit menjadi beban tersendiri bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban atau mengakses hak administratif. “Pemerintah minta masyarakat taat bayar pajak, tapi sistemnya sendiri malah menyulitkan. Ini tidak adil,” tegasnya.

Kritik tajam Sigit salah satunya tertuju pada prosedur balik nama kendaraan bermotor yang mewajibkan KTP asli pemilik sebelumnya, terutama untuk kendaraan yang pajaknya menunggak lebih dari lima tahun. Ia menilai ketentuan tersebut kerap menyulitkan karena tidak semua pemilik lama bisa dihubungi, bahkan beberapa di antaranya telah meninggal dunia. “Kalau masih tetap mewajibkan KTP asli, masyarakat yang repot. Pemerintah seharusnya memberikan solusi alternatif seperti surat keterangan atau validasi lainnya,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyesalkan lambatnya pemanfaatan teknologi digital dalam layanan publik. Menurutnya, sistem data kendaraan dan identitas seharusnya sudah terintegrasi, sehingga validasi informasi tak perlu dilakukan secara manual. “Di era digital seperti sekarang, tracking data bukan masalah besar. Sayangnya, masih banyak prosedur lama yang dipertahankan,” ujarnya.

Sigit menambahkan bahwa ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan pelaksanaannya di tingkat daerah turut memperparah persoalan. Program yang baik di tingkat nasional seringkali tidak efektif saat diterapkan di daerah karena berbagai alasan teknis maupun kepentingan tertentu. “Kalau sudah ada ‘titipan-titipan’, ujungnya malah tidak selesai. Ini yang harus dibenahi,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Ia mengajak masyarakat agar mengurus sendiri administrasi kependudukan maupun perpajakan tanpa perantara, guna menghindari pungutan liar dan praktik birokrasi yang menyimpang. Pemerintah daerah, lanjutnya, juga diminta lebih serius dalam membangun sistem pelayanan publik yang efisien dan berpihak kepada warga.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *