Simpan Pistol dan 125 Peluru, WNA Asal Iran Diamankan Polres Indramayu

INDRAMAYU – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Baba Naser (49) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Indramayu di kediamannya yang terletak di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar Hillal dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/4/2025).
Selain senjata dan peluru, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu flashdisk berisi potongan video dan foto senjata api, sebuah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, serta satu holster (sarung senjata) berwarna hitam.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, senjata api tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial T yang hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buronan kepolisian.
“Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati,” tambah Hillal.
Atas perbuatannya, Baba Naser dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kemungkinan jaringan kepemilikan senjata ilegal serta aktivitas mencurigakan lainnya.
Penyelidikan lanjutan akan dilakukan guna melacak asal usul senjata api tersebut serta peran pelaku lain yang turut terlibat. []
Nur Quratul Nabila A