Sindikat Curanmor Dibongkar Polda Kaltim, Empat Tersangka Diamankan

BALIKPAPAN – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim membongkar sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Pengungkapan sindikat ini berdasarkan 6 Laporan Polisi (LP), dimana yang terbada adalah LP nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra, pada jumpa pers di Polda Kaltim, Rabu (22/1/2025).

Dia menerangkan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing KH, SN, MY dan T, mereka beraksi sejak tahun 2022 lalu.

Agta memaparkan, dari tiga tersangka yakni KH, SN dan MY adalah pelaku utama, dan mereka memiliki tugas masing-masing. KH dan SN serta dibantu T adalah pemetik, dan MY sebagai penadah.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka sejak tahun 2022 mereka beraksi lebih dari 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor,” katanya dikutip Antara.

Dalam jumpa pers tersebut, baik tersangka maupun barang bukti turut ditampilkan, dimana untuk sepeda motor bahkan sudah ada yang berbentuk onderdil.

Lanjut Agta para pelaku dalam melakukan aksinya memanfaatkan lokasi sepi, kemudian mereka merusak rumah kunci motor dan menyambungkan kabel kontak.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya salah satunya adalah obeng,” katanya.

“Hasil jarahan mereka dijual melalui pasar dalam jaringan (daring) dengan harga miring. Sepeda motor hasil curian dijual mulai dari harga Rp5 juta per unit,” ujar Agta.

Menurutnya pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu, tidak menutup kemungkinan TKP maupun tersangka bertambah.

“Kami mendalami pola ini, sehingga berhasil mengidentifikasi jaringan mereka,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Agta mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual melalui platform digital.

“Kami ingatkan ini guna mencegah maraknya peredaran barang curian,” terangnya.

Dia mengimbau pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksi mereka.

“Polda Kaltim memastikan akan terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan MY disangkakan pasal 480 KUHP selaku penadah.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penjualan motor atau suku cadang mencurigakan secara daring,” ujar Agta. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *