Sindikat Jual Data Pribadi Terungkap di Sidoarjo, Delapan Pelaku Ditangkap

SIDOARJO β Polresta Sidoarjo membongkar praktik perdagangan data pribadi yang melibatkan delapan orang pelaku.
Data-data tersebut dijual untuk kepentingan ilegal, termasuk membuka rekening bank fiktif yang kemudian dipakai dalam transaksi judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkapkan, modus para pelaku adalah menawarkan uang jutaan rupiah kepada korban yang bersedia menyerahkan data pribadi, termasuk KTP.
βDari pengumpulan data pribadi, data-data yang diperoleh digunakan untuk membuka rekening baru atas nama korban, yang akan dijual dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi online,β kata Christian, Senin (11/8/2025).
Para pelaku, yakni RAK, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY, mengaku memberi imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap rekening bank yang didaftarkan.
Nomor rekening beserta data korban dijual kepada sindikat judi online dari luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, dengan harga jauh lebih tinggi.
Christian menyebut penangkapan berawal dari RAK pada 16 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil memburu tujuh tersangka lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 61 kartu ATM, 25 buku tabungan, dan 14 ponsel milik para pelaku.
Polisi juga menemukan perputaran uang pada salah satu rekening hingga Rp5 miliar.
Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang yang tak dikenal menawarkan imbalan uang tunai sebagai ganti data pribadi masing-masing. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan masalah tersebut,” pungkas Christian. []
Nur Quratul Nabila A