Sindikat Pelaku Penyebar Konten Inses di Grup FB Fantasi Sedarah Dibekuk Polisi

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi berbasis inses atau hubungan sedarah yang beroperasi melalui dua grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa grup-grup tersebut telah lama dipantau aparat karena menyebarkan konten seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan sebagai objek utama.
“Kami telah menangkap enam pelaku, yang terdiri dari admin dan anggota aktif grup. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarluaskan konten seksual menyimpang melalui platform media sosial,” ungkap Erdi.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas pornografi daring.
Erdi menegaskan bahwa keenam pelaku saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan penambahan tersangka, seiring perkembangan pemeriksaan lanjutan.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyebaran konten pornografi, khususnya yang mengeksploitasi anak. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari paparan konten digital yang merusak,” tegasnya.
Konferensi pers terkait kronologi dan rincian kasus akan digelar Rabu (21/5) di Bareskrim Polri.
Sementara itu, data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2022 mencatat bahwa inses merupakan bentuk kekerasan seksual ketiga terbanyak di ranah personal, dengan 433 kasus. Korban inses kerap menghadapi hambatan serius dalam memperoleh perlindungan hukum dan psikososial, terutama akibat minimnya dukungan keluarga.
Secara hukum, pelaku inses di Indonesia dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana atas tindak pidana ini mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. []
Nur Quratul Nabila A