Sindikat Pencurian Modul BTS Terbongkar, 227 Unit Modul Disita dari Gudang di Tangerang
JAKARTA – Kepolisian mengungkapkan kerugian akibat pencurian alat berupa modul stasiun pemancar penyedia komunikasi (base transceiver station/BTS) milik beberapa operator seluler di Indonesia mencapai Rp120 miliar.
“Karena satu modul ini harganya sekitar Rp90 juta. Jadi, kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Kerugian tersebut diakibatkan lima orang komplotan pencurian di Jakarta Pusat yang sudah melakukan aksinya beberapa kali yakni yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).
“Kami sudah menangkap lima tersangka pencuri oleh tersangka di Jakarta Pusat yang sudah dilakukan beberapa kali. Kelima tersangka yang ditangkap yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49),” ujar Susatyo.
Tersangka yang ditangkap yakni berinisial MJ (31) berperan mencuri di lokasi dengan memakai baju teknisi PT Telkomsel mulai dari rompi, helm proyek, dan mengaku sebagai petugas teknisi serta menunjukkan surat tugas kerja palsu dan foto copy KTP.
“Pelaku MJ mengakui barang berupa modul BTS hasil pencurian dijual kepada pembeli SJ alias J kewarganegaraan China sebagai penadah rata-rata lima modul dibeli dengan harga Rp5,9 juta. Cara transaksi yang dilakukan via aplikasi perpesanan WhatsApp dan uang ditransfer ke rekening pelaku MJ,” ucap Susatyo.
Tersangka lain yakni berinisial AL alias B (29) berperan menampung hasil barang curian dan mengemasnya. Lalu tersangka TY (34) berperan mengemas bersama tersangka RCH (25) dan AB (49).
“Modul BTS ini dijual kepada tersangka yang saat ini masih DPO, yaitu SJ alias Jason, warga negara China, kemudian dengan cara bawa barang sudah diambil, itu dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang,” ungkap Susatyo.
Barang bukti yang disita antara lain 227 unit modul BTS, 13 paket modul BTS yang siap dikirim ke China, kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, tersangka MJ ditangkap pada 1 September 2024 di Kenari, Jakarta Pusat dan dikembangkan dengan penangkapan tersangka R dan AB di Serpong.
“Ditemukan 227 modul yang rencana juga akan dikirim ke China pada tanggal 4 September dari pengakuan bahwa saudara AB dan saudara R ini diperintahkan oleh saudara AAL,” kata Bayu.
Bayu menyebut, polisi berhasil menangkap RCH (25) ditangkap di rumah AL (29) di daerah Jakarta Selatan dan AB (49) ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Aren beserta 227 modul BTS sebanyak pada 2 September 2024.
Lalu, pada 4 September 2024 polisi menangkap tersangka TY (34) di sebuah hotel daerah Menteng, Jakarta Pusat dan AL (29) di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Saudara AL ini merupakan kepanjangan tangan dari saudara SJ atau pun Sun Jason yang warga negara China, kemudian saudara AL ini memperkerjakan saudara TY, saudara AB dan saudara RCH untuk mempacking alat-alat ini, selanjutnya barang ini akan dikirim ke China melalui pelabuhan dan disimpan dulu di gudang wilayah Cilincing,” jelas Bayu.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. []
Nur Quratul Nabila A