Sindikat Penipuan Trading Kripto Dibongkar, Korban Rugi Rp 3 Miliar

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok investasi kripto yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pihak sekuritas dan pedagang aset digital profesional untuk menarik kepercayaan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku beraksi melalui media sosial seperti Instagram, serta menggunakan grup WhatsApp dan Telegram untuk menjaring korban. Mereka menawarkan jasa pengelolaan investasi dengan janji keuntungan besar dan strategi “pasti untung”.

“Seolah-olah sebagai sekuritas, dia menawari korban untuk trading saham, jual-beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan, dan lain sebagainya. Kemudian seolah-olah sebagai PAKD, seolah-olah sebagai pedagang aset keuangan digital menawarkan trading kripto,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan ruang siber untuk melancarkan aksinya. Mereka menggunakan kartu prabayar dan akun palsu untuk menyebarkan konten promosi terkait trading aset digital.

“Tadi sudah disampaikan ada akun IG, kemudian ada link-nya dengan cara mudah menyebarkan melalui entitas tersebut kepada setiap orang yang memiliki akses yang sama terhadap aplikasi yang digunakan untuk melakukan penipuan,” ujarnya.

Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, menyebut aksi penipuan berawal dari iklan di media sosial. Iklan itu kemudian mengarahkan calon korban ke grup WhatsApp khusus, tempat mereka diberikan pelatihan semu tentang trading saham dan kripto.

“Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” ungkap Raffles.

Para pelaku memainkan psikologi korban dengan berpura-pura memberikan analisis pasar yang akurat. Mereka bahkan memprediksi pergerakan harga saham dengan benar pada awalnya untuk menumbuhkan rasa percaya.

Namun, setelah korban yakin, pelaku mulai memanipulasi situasi. Mereka menyebarkan informasi palsu bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan agar korban segera memindahkan investasinya ke aset kripto.

“Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000,” tuturnya.

Setelah dana ditransfer, para pelaku menghilang tanpa kabar. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke kepolisian.

Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi berimbal hasil besar dalam waktu singkat. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan atau sekuritas yang menawarkan investasi daring. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *