Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Desa Jembayan Dorong Kesadaran Hukum Lewat Penyuluhan

ADVERTORIAL – Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jembayan menjadi saksi terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Peran Pos Bantuan Hukum Desa.” Pada senin, 03 November 2025. Acara ini merupakan inisiatif Pemerintah Desa Jembayan yang didukung penuh oleh Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan pentingnya edukasi hukum sebagai benteng perlindungan sosial. “Perkawinan usia dini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut kesehatan dan masa depan anak-anak kita. Kita harus bergerak bersama,” tegasnya, (03/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting, seperti Kepala Desa Loh Sumber dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., yang memberikan arahan strategis. Dua penyuluh hukum dari Kemenkumham Kaltim, Eka Juraiah dan Astari Intan Pramesti, turut memberikan materi yang mendalam dan aplikatif.

Eka Juraiah menyoroti dampak negatif perkawinan usia dini, mulai dari putus sekolah, risiko kesehatan ibu dan anak, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. “Edukasi hukum harus dimulai dari desa, karena desa adalah fondasi masyarakat,” ujarnya.

Astari Intan Pramesti menjelaskan peran Pos Bantuan Hukum Desa sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum gratis. Ia memaparkan mekanisme kerja Posbakum, mulai dari konsultasi, pendampingan, hingga advokasi hukum bagi warga desa yang membutuhkan.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan, lembaga masyarakat, dan karang taruna dari berbagai desa di Kecamatan Loa Kulu. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta mengangkat berbagai kasus nyata yang mereka hadapi, seperti sengketa warisan, kekerasan dalam rumah tangga, dan hak anak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Umi Laili, menegaskan bahwa penyuluhan hukum adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. “Kami ingin hukum hadir di tengah masyarakat, bukan hanya di ruang sidang,” katanya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen bersama untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan hukum. Pemerintah Desa Jembayan berharap kegiatan ini menjadi awal dari gerakan sadar hukum yang berkelanjutan di wilayah Loa Kulu. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *