Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Scam

SINGAPURA – Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum yang lebih tegas dalam memerangi kejahatan penipuan atau scam dengan memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Selasa (30/12/2025) waktu setempat dan menjadi salah satu sanksi paling keras yang pernah diterapkan negara tersebut terhadap kejahatan finansial.

Penerapan hukuman cambuk ini menyusul meningkatnya jumlah dan kompleksitas kasus penipuan, terutama yang berbasis daring. Otoritas Singapura menilai penipuan bukan lagi sekadar tindak kejahatan individual, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara yang menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang serius.

Berdasarkan ketentuan undang-undang pidana yang telah diamendemen dan disahkan parlemen pada November lalu, pelaku scam dalam kategori serius akan dikenakan hukuman cambuk wajib hingga 24 kali. Sanksi ini dijatuhkan di luar hukuman penjara dan denda, sehingga pelaku tetap menghadapi konsekuensi berlapis atas perbuatannya.

Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP, Selasa (30/12/2025), menyatakan bahwa pengetatan hukum dilakukan seiring melonjaknya kerugian akibat penipuan, terutama scam online yang menyasar masyarakat luas melalui berbagai modus.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa “memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama”. Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warga dan sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan digital.

Besarnya dampak ekonomi akibat penipuan juga disampaikan Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, saat berbicara di parlemen bulan lalu. Ia mengungkapkan bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau setara Rp 48,3 triliun akibat kasus-kasus penipuan sejak tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.

Dalam periode yang sama, sekitar 190.000 laporan penipuan telah diterima oleh otoritas. Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan telah menjadi ancaman yang sistematis dan masif, bukan lagi kejahatan sporadis.

Hukuman cambuk bagi pelaku scam merupakan bagian dari amandemen undang-undang pidana yang dirancang untuk meningkatkan efek jera. Pemerintah Singapura menilai bahwa hukuman konvensional berupa penjara dan denda belum cukup menekan angka kejahatan penipuan.

“Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.

Dalam pernyataan sebelumnya, kementerian tersebut menjelaskan bahwa pelaku utama dan anggota sindikat scam, termasuk perekrut, “akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali, hingga maksimal 24 kali”. Sementara itu, pihak yang berperan membantu kejahatan, seperti penyedia rekening bank atau kartu SIM yang kerap disebut sebagai “kurir uang”, dapat dikenakan “hukuman cambuk opsional” hingga 12 kali.

Selain penegakan hukum, Singapura juga terus memperkuat langkah pencegahan. Pemerintah meningkatkan edukasi publik melalui kampanye nasional, layanan hotline, serta peluncuran aplikasi ScamShield sejak 2020. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat memeriksa panggilan, pesan, dan situs web yang mencurigakan.

Di tingkat regional, pusat-pusat scam online yang mengeksploitasi tenaga kerja asing untuk melakukan penipuan asmara dan investasi kripto terus bermunculan di Asia Tenggara. Fenomena ini mendorong Singapura mengambil sikap keras sebagai bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan lintas negara.

Dengan diberlakukannya hukuman cambuk, Singapura menegaskan posisinya sebagai negara dengan kebijakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap kejahatan penipuan, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa kejahatan finansial akan ditindak secara serius. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *