Siswa SMA di Bandung Jadi Tersangka Kasus Kamera Tersembunyi Bermotif Kepuasan Pribadi

BANDUNG – Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri berinisial AS (18), yang berdomisili di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila berupa pemasangan kamera tersembunyi di kamar mandi.

Kepolisian mengungkap, aksi tersebut dilatarbelakangi motif untuk kepuasan pribadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, dalam keterangan pers, Jumat (30/5/2025), menyampaikan bahwa motif tersangka adalah untuk kebutuhan konsumsi pribadi yang didorong oleh hasrat seksual.

“Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dorongan seksual, dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan orgasme,” ujar Hendra.

Kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang menemukan perangkat perekam tersembunyi di kamar mandi perempuan saat kegiatan perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah villa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kamera tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Merasa curiga, korban bersama beberapa teman memeriksa isi galeri ponsel milik AS.

Hasilnya, ditemukan sejumlah video yang memperlihatkan aktivitas para korban di kamar mandi dalam kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana.

Penyelidikan lanjutan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan barang bukti berupa tiga unit ponsel, dua perangkat kamera mini, lima baterai penunjang, serta sejumlah video yang diduga merupakan hasil rekaman tanpa izin.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

“Polda Jabar sangat prihatin dan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Kami mengimbau orang tua dan institusi pendidikan untuk lebih waspada dan aktif memberikan edukasi digital kepada peserta didik,” tambah Hendra.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan bagi para korban. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *