Siswa SMA Ditangkap karena Memperkosa Siswi SMP Berusia 14 Tahun di Demak

DEMAK – Polisi mengusut kasus siswa SMA, R (17) yang diduga memerkosa siswi SMP berusia 14 tahun di sebuah ruang kelas saat hari libur di Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa rudapaksa itu diduga disaksikan lima anak lain yang masih pelajar SD, bahkan merekamnya menggunakan kamera ponsel.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian yang rekamannya sudah viral itu.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak,” demikian keterangan Winardi yang dikutip dari detikJateng, Sabtu (28/9/2024).

Untuk mengusut kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut dari mulai hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya,” ujarnya.

“Selanjutnya ABH R didampingi orang tuanya diajak ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Winardi.

Dari pemeriksaan keterangan, WInardi mengatakan semula pada Minggu (15/9/2024), korban bersama dua temannya pelajar siswi SD tengah mengendarai sepeda ontel untuk memfotokopi tugas sekolah. Saat perjalanan pulang ketiganya bertemu dengan R, lalu disuruh berhenti.

Kemudian R berbincang dengan kedua teman korban, dan R kemudian masuk ke dalam sebuah ruangan kelas sekolah dasar. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke dalam kelas tersebut yang R telah menunggunya.

“Setelah itu R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban,” ujarnya.

Ia menerangkan di saat bersamaan lima anak lainnya menyaksikan adegan tersebut. Ia menyebut dua saksi merekam dengan handphone secara bergantian, satu saksi lainnya berada di depan ruangan kelas.

“Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar),” ujar Winardi.

Setelah itu, ayah korban yangtelah mendapati anaknya diduga jadi korban pemerkosaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Winardi juga mengungkap R sebelumnya telah memperkosa M sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.

Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang.

R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” terangnya.

Sebelumnya dalam video yang viral tampak R menggagahi seorang remaja putri dilantai sebuah ruangan kelas. Di ruang itu juga terdapat lima anak yakni RI (12), RA (12), K (11), A (11), dan V (12) yang menonton dan memvideokan peristiwa tersebut.

Terdengar suara dari perekam video tersebut, saat berkilah tak memvideokan adegan tersebut. Perekam video juga terdengar menawarkan untuk menyalakan lampu handphone untuk membantu perbuatan tersebut sambil tertawa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *