Siswi di Karawang Diperkosa 6 Siswa SMP, DP3A Turun Tangan

KARAWANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswi berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh enam siswa SMP yang masih seusia. Insiden memilukan itu terjadi di Kecamatan Jayakerta pada Sabtu malam (11/10/2025).

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Iya untuk peristiwa pemerkosaan itu, melibatkan siswi SMP berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh 6 siswa SMP yang juga seusia. Kasus itu terjadi di Kecamatan Jayakerta, hari Sabtu (11/10/2025), atau malam minggu,” ujar Wiwiek, Kamis (16/10/2025).

Menurut Wiwiek, tindakan bejat itu diduga dilakukan setelah para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras. Pemerintah daerah melalui DP3A fokus memberikan penanganan kepada korban agar kondisi fisik dan psikisnya bisa pulih.

“Kalau kasus ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, kita hanya menangani persoalan penanganan fisik, visum, dan psikologisnya dalam pendampingan (korban),” ujarnya.

Hingga kini, empat dari enam pelaku telah diamankan oleh kepolisian setempat. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses mediasi dengan keluarga mereka sebelum diserahkan untuk menjalani proses hukum.

“Kalau empat orang sudah diamankan, yang dua pelaku ini masih proses. Orang tua dua pelaku ini juga telah memberikan pernyataan untuk menghadirkannya secepat mungkin, karena proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan keterangan tersangka (BAP) yang baru dimulai tiga hari terakhir,” kata Wiwiek.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pendidikan moral di lingkungan sekolah maupun keluarga. Para ahli menilai bahwa pergaulan bebas dan paparan konten negatif menjadi faktor yang memperburuk perilaku remaja. Pemerintah daerah pun diharapkan memperkuat edukasi mengenai perlindungan anak dan bahaya kekerasan seksual sejak dini.

DP3A juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan laporan bila menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Wiwiek menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan penuh tanpa diskriminasi.

“Kami berkomitmen mendampingi korban hingga tuntas dan memastikan hak-hak anak terpenuhi,” tegasnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *