Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan 7 Remaja, Polisi Tangani Kasusnya

JAKARTA — Kasus perundungan yang melibatkan remaja kembali menyita perhatian publik setelah sebuah video kekerasan terhadap siswi SMP di Surabaya viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang siswi kelas I SMP menjadi sasaran perundungan sekaligus kekerasan fisik oleh sejumlah remaja perempuan. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas karena pelaku dan korban masih berusia anak-anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, video yang beredar menunjukkan lebih dari lima remaja perempuan melakukan tindakan perundungan terhadap satu korban. Dalam video tersebut tampak korban dikerumuni, kemudian beberapa pelaku secara bergantian menoyor kepala, menampar, hingga memukul wajah korban dari berbagai arah. Aksi itu dilakukan secara beramai-ramai dan tanpa upaya menghentikan kekerasan.

Korban diketahui berinisial CP (13). Sementara itu, terduga pelaku masing-masing berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.

Aksi perundungan tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 di kawasan Kelurahan Kapasari, Surabaya. Setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat pada 1 Januari 2026 dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.

Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga serta hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Itu kejadiannya 30 Desember, sudah kita dampingi mulai tanggal 5 Januari. Proses hukumnya juga sudah berjalan. Kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman Polrestabes. Ini memang memang masih proses,” kata Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, saat dihubungi detikJatim, Minggu (31/01/2026).

Pihak DP3APPKB menyatakan bahwa pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.

Terkait motif perundungan, Ida menyebut persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut tergolong sepele. Hal itu diketahui setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan para terduga pelaku.

“Lah itu waktu digali-digali apa sih masalahnya? Tibake (ternyata) rebutan cowok,” kata Ida.

Meski motifnya dinilai sederhana, kasus ini menegaskan bahwa konflik kecil di kalangan remaja dapat berujung pada kekerasan serius jika tidak ditangani dengan tepat. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan anak serta menanamkan nilai penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Hingga kini, proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berjalan. Aparat kepolisian dan instansi terkait terus melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peradilan anak, dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *