Skandal Kosmetik Vulgar Seret Nama Vicky Prasetyo, BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk

JAKARTA – Dunia kosmetik kembali diwarnai skandal setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang dinilai melanggar ketentuan promosi. Sejumlah produk tersebut dinilai mengandung klaim berlebihan dan vulgar, bahkan menyerempet unsur erotis yang melampaui fungsi kosmetik. Kasus ini turut menyeret nama publik figur Vicky Prasetyo.

Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa promosi produk kosmetik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyoroti maraknya praktik promosi yang menyesatkan, tidak realistis, dan melanggar norma kesusilaan.

“Produk kosmetik tidak boleh mengandung klaim yang bersifat erotis atau menjanjikan manfaat di luar fungsinya, yaitu sebagai pembersih, pewangi, atau pelindung tubuh,” tegas Taruna dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Salah satu produk yang menjadi sorotan utama adalah TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo, yang dipasarkan dalam bentuk gel, sabun pembersih, dan semprotan (spray). Produk tersebut dijual secara daring dengan promosi berlebihan, seperti diklaim dapat meningkatkan stamina pria.

Nama Vicky Prasetyo diketahui digunakan dalam penamaan produk tersebut. Meski belum dikonfirmasi keterlibatan langsung sang artis, penggunaan nama figur publik dalam pemasaran produk ilegal menjadi perhatian serius BPOM.

“Promosi berlebihan seperti ini tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga dapat merugikan secara ekonomi karena manfaatnya tidak terbukti secara ilmiah,” tambah Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mewajibkan para pelaku usaha menarik seluruh produk dari pasaran dan melaporkan proses pemusnahan secara resmi. Kegiatan pengawasan juga akan diperketat terhadap produk-produk kosmetik yang mengandung unsur promosi vulgar atau tidak sesuai regulasi.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh promosi menyesatkan yang menjanjikan manfaat di luar kewajaran. Konsumen juga disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan memastikan produk dibeli dari sumber resmi.

“Jangan mudah tergoda dengan promosi yang sensasional atau janji berlebihan. Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi dan aman,” tutup Taruna. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *