Skandal Rp 300 Triliun, Kejaksaan Tekankan Perbaikan Tata Niaga Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan tata kelola sektor pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung, menyusul terungkapnya skandal korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan, menyatakan bahwa langkah perbaikan sistem menjadi bagian integral dari penanganan hukum yang tengah berlangsung.
Ia menilai bahwa perekonomian daerah masih sangat bertumpu pada sektor timah, sehingga dampak dari kasus ini begitu signifikan terhadap stabilitas sosial dan fiskal daerah.
“Perekonomian Babel sejauh ini sangat bergantung pada timah. Maka ketika terjadi persoalan hukum yang menyangkut komoditas ini, efeknya langsung terasa, termasuk pada penurunan daya beli masyarakat dan tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak,” kata Teguh di Pangkalpinang, Kamis (24/4/2025).
Selain fokus pada penindakan, Kejaksaan juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tambang, termasuk regulasi teknis dan skema perizinan. Langkah ini ditempuh melalui sinergi lintas lembaga, seperti Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan PT Timah Tbk.
“Jaksa Agung Muda Intelijen telah memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam sektor ini. Evaluasi sistemik tengah dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi,” ujarnya.
Kejaksaan juga mendorong regulasi baru yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tambang secara sah dan berkelanjutan, untuk mengurangi praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Beberapa nama yang terseret dalam perkara ini antara lain Harvey Moeis, Helena Lim, dan eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Skandal ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus mendorong reformasi kebijakan untuk menutup celah korupsi di sektor strategis ini. []
Nur Quratul Nabila A