Skandal Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur: Jaksa Tuntut 20 dan 14 Tahun Penjara

JAKARTA — Skandal hukum yang menyeruak dari vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kini menyeret dua nama ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar, seorang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), dengan pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald, dituntut 14 tahun penjara karena diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), JPU menyebut Lisa terbukti memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan turut serta dalam rencana penyuapan kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.
Semua itu dilakukan demi membebaskan kliennya dari jerat hukum dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Perbuatan terdakwa sangat mencoreng integritas lembaga peradilan dan menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Selain tuntutan 14 tahun penjara, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta serta pencabutan izin praktik sebagai advokat. Jaksa menilai sikap Lisa selama persidangan tidak menunjukkan itikad kooperatif.
Sementara itu, Zarof Ricar diduga menjadi aktor kunci dalam pengaturan putusan bebas di tingkat kasasi. Ia berperan sebagai perantara antara pihak yang hendak menyuap dan para hakim yang diduga menerima suap.
Karena perannya yang sentral dalam jaringan mafia peradilan, JPU menuntut hukuman maksimal terhadap Zarof, yakni 20 tahun penjara.
Menurut jaksa, praktik yang melibatkan Zarof menunjukkan pola korupsi yang terstruktur dan mengancam fondasi sistem hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan bagaimana upaya membeli keadilan dapat dilakukan melalui skema kolusi dan suap.
Skandal ini tidak hanya mengusik rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berlangsung. Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil dan memberikan efek jera, guna memutus mata rantai mafia peradilan di Tanah Air. []
Nur Quratul Nabila A