Skema Baru! Koperasi Desa Bisa Dibiayai DAU hingga Kredit Bank

JAKARTA – Pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dengan mengizinkan pemanfaatan dana transfer ke daerah serta dukungan kredit perbankan, sebagai upaya mempercepat penguatan ekonomi desa secara nasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran dana untuk pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai, gudang, dan fasilitas penunjang lainnya. Skema ini memungkinkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa digunakan untuk mendukung pengembangan koperasi di berbagai wilayah.

Selain mengandalkan dana transfer, pemerintah juga membuka akses pembiayaan melalui perbankan guna mempercepat realisasi pembangunan. Setiap koperasi berpeluang memperoleh kredit hingga Rp3 miliar dengan bunga sekitar 6 persen per tahun dan tenor maksimal 72 bulan, disertai masa tenggang pembayaran selama 6 hingga 12 bulan.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (06/04/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih di daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dan desa turut terlibat karena pembayaran pinjaman dilakukan melalui mekanisme pemotongan dana transfer seperti DAU dan DBH, sementara Dana Desa dibayarkan dalam satu tahun anggaran.

Meski pembiayaan melibatkan berbagai sumber, pemerintah memastikan aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa guna menjaga keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Untuk menjamin akuntabilitas, seluruh proses penyaluran dana dilakukan secara transparan dan berbasis sistem elektronik. Bank penyalur wajib mengajukan permohonan resmi yang dilengkapi dokumen hasil pekerjaan yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selanjutnya, Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga tahap pencairan dana.

Dengan skema pembiayaan terpadu ini, pemerintah berharap pembangunan koperasi desa dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat lokal. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *