Soal Kasus Sumberkerang Probolinggo, MUI Minta Masyarakat Colling Down
Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H. Yasin, SP, M.Si
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Menyikapi pro-kontra yang menjerat Ketua Yayasan Tarbiyatul Islam (YTI) Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo akhirnya melakukan Tabayyun ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, pada Senin 3 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Pengurus YTI diterima langsung oleh wakil ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abd. Wasik Hannan dan wakil sekretaris H. Yasin, SP, M.Si.
Tampak dalam pertemuan tertutup di kantor MUI Kabupaten Probolinggo tersebut Ketua Yayasan Tarbiyatul Islam M. Imron Firdaus didampingi juru bicara YTI Habib Mustofa.
Usai pertemuan, H. Yasin mewakili MUI Kabupaten Probolinggo menghimbau kepada masyarakat terhadap kasus yang tengah disidik di Polres Probolinggo ini untuk Colling down.
“Saya minta semuanya untuk menghormati proses hukum yang kini tengah berproses, biarkan aparat penegak hukum (APH) bekerja sesuai tupoksinya,”pinta H. Yasin, Senin (3/11/2025).
Terhadap permintaan agar Ponpes dimaksud ditutup, H. Yasin menegaskan bukan wewenang MUI, namun kewenangan itu menjadi ranahnya Kementerian Agama (Kemenag).
“Insyaallah kami akan mengundang atau sowan langsung ke Kemenag Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan yang dihadapi Yayasan Tarbiyatul Islam ini,”ujar H. Yasin.
Dirinya menambahkan, untuk membubarkan sebuah yayasan pesantren itu ada parameternya, misalkan mengajarkan ajaran sesat tidak sesuai syari’at Islam, maka kewenangan MUI untuk memberi fatwa pembubaran.
Sementara untuk kasus ini kata H. Yasin murni persoalan hukum yang kini tengah diproses.
“Saya sudah telepon Pak Kapolres Probolinggo menanyakan perkembangan kasus ini, beliau mengatakan tengah dilakukan proses hukum, untuk itu mohon bersikap arif dan bijaksana,”pungkasnya. (rac)
