Soal Ritel, DPRD Kota Probolinggo Komitmen Perbaiki Regulasi

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.

Rapat ini menjadi forum penting untuk menampung berbagai persoalan yang muncul di lapangan sekaligus merumuskan langkah perbaikan agar regulasi dapat berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan bersama. Kamis (04/12/2025).

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, S.E. dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa pelaksanaan perda saat ini masih membutuhkan pembenahan pada sejumlah aspek. Salah satu sorotan utama adalah aturan mengenai batas jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat maupun antar-sesama toko swalayan. Menurutnya, ketentuan jarak yang berlaku saat ini tidak dicantumkan secara jelas sehingga menimbulkan celah dalam penerapan di lapangan.

“Rapat gabungan akan kembali kita gelar untuk menyempurnakan Perda ini. Kita ingin regulasi yang benar-benar adil, saling menguntungkan bagi pihak swalayan maupun pasar rakyat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Soal jarak ini masih menjadi pembahasan serius, karena aturan sebelumnya mensyaratkan 100 hingga 1000 meter, namun sekarang tidak diatur secara tegas. Ini menjadi kealpaan yang harus diperbaiki dalam revisi Perda,” tegas Isah Junaidah.

Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan melibatkan seluruh pihak terkait agar revisi Perda nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Harapannya, regulasi baru dapat lebih sempurna dan memberikan kepastian hukum dalam penataan ritel modern di Kota Probolinggo.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, Zainul Fatoni, S.H.I, turut menyampaikan bahwa berbagai ketidaksesuaian pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2019 memang perlu dikaji lebih mendalam. Ia menyebutkan, selain persoalan jarak, aspek jam operasional toko swalayan juga menjadi salah satu isu yang banyak dikeluhkan oleh pelaku pasar rakyat.

“Toko swalayan itu kan ada kategori minimarket, supermarket, dan lainnya. Jika dikembalikan pada norma Perda Nomor 10 Tahun 2019, banyak yang tidak sesuai, terutama mengenai jarak antar-swalayan maupun jarak antara swalayan dengan pasar rakyat. Selain itu, jam buka toko swalayan juga perlu dievaluasi karena berdampak langsung terhadap pedagang kecil,” ujar Zainul.

Ia menekankan bahwa Komisi I akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika hasil kajian menunjukkan perlunya revisi perda, pihaknya siap mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan perubahan tersebut melalui mekanisme legislatif.

“Kami berharap jika revisi diperlukan, maka eksekutif dapat mengajukannya secara formal kepada legislatif. Yang sudah beroperasi tetap boleh beroperasi, namun norma baru yang akan kita susun harus mampu memberikan perlindungan lebih besar, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha tradisional,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal menuju pembenahan regulasi agar penataan ritel modern di Kota Probolinggo berlangsung lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi modern dan keberlangsungan pasar rakyat sebagai penopang ekonomi kerakyatan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *