Sopir Angkot Keluhkan Ketidakpastian QR Code Pertamina, DPRD Kepri Berikan Solusi

TANJUNGPINANG – Para sopir angkot saat ini mengeluhkan nasib mereka, karena merasa bakal tak dapat QR Code Pertamina. Hal ini juga dapat perhatian dari Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.

Rudy menegaskan, bahwa agar permasalahan tersebut dapat selesai, tidak boleh ada kebijakan khusus yang dibuat untuk para sopir angkot tersebut.

“Memang kita ketahui bahwa salah satu syarat membuat QR Code itu harus memiliki pajak kendaraan yang hidup, sedangkan masih banyak sopir yang pajak angkotnya menunggak,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (254/9/2024).

Ia menyebutkan, ada beberapa cara yang mungkin bisa menjadi solusi untuk permasalahan tersebut, salah satunya yakni memberikan keringanan membayar pajak kendaraan.

“Pemerintah saat ini sedang ada program pemutihan pajak, pasti ada keringanan. Tentu hal ini bisa dimanfaatkan mereka untuk membayar pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan, bagi para sopir bisa juga memberikan surat permohonan secara resmi, tentang keringan membayar pajak kepada instansi terkait, untuk mendapatkan QR Code tersebut.

“Secara aturan permasalahan pajak ini harus tuntas, baik dibayar secara langsung ataupun ada kebijakan pengampunan membayar pajak secara bertahap,” lanjutnya.

Jika para sopir angkot mendapatkan kebijakan khusus untuk tidak membayar pajak agar mendapatkan QR Code tersebut, maka seluruh penyedia jasa transportasi lainnya akan menagih hak yang serupa.

“Ini akan menjadi permasalahan nanti, sehingga kebijakannya harus bersifat dispensasi saja, tentu itu akan membantu menyelesaikan masalah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Tanjungpinang akan mencarikan solusi, bagi para supir angkot yang terancam bakal tak dapat QR Code Pertalite dari Pertamina.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Habibi menyampaikan, pihaknya sudah menerima keluhan dari para sopir angkot yang pajaknya mati dari beberapa tahun lalu.

“Mereka mengeluh, karena salah satu syarat untuk mendapatkan QR Code Pertalite itu adalah pajak kendaraannya harus hidup,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (17/9/2024) kemarin. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *