Sopir Bus Umrah Jambi Jadi Tersangka Usai Tewaskan 4 Penumpang

MUSI BANYUASIN – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatera Selatan, menetapkan Hendra Setiawan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan bus yang membawa rombongan calon jemaah umrah asal Jambi.

Insiden yang terjadi di Jalan Palembang–Jambi KM 142 itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sekitar 10 lainnya luka-luka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kecelakaan yang terjadi pada Senin (28/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

“Ya, sopir bus atas nama Hendra Setiawan sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka kemarin (Selasa),” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Muba, AKP Pandri, saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025), sebagaimana dilansir dari detikSumbagsel.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dugaan kelalaian dari pihak pengemudi. Bus diduga hilang kendali saat melintas di tanjakan yang menikung tajam.

Kecepatan kendaraan saat itu tidak dapat dikendalikan, sehingga menyebabkan bus terguling.

“UU Lalu Lintas itu mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,” jelas Pandri.

Atas dasar tersebut, Hendra dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Sementara itu, para korban luka sedang menjalani perawatan, dan jenazah korban meninggal telah dipulangkan ke pihak keluarga. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *