Sopir Ditahan, Polisi Selidiki Kecelakaan Lansia Terlindas Bus di Jalan Raya Cianjur

CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur tengah menyelidiki kecelakaan fatal yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia setelah terlindas bus di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Minggu (2/3/2025). Sopir bus berinisial ER (45) telah diamankan karena diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Ipda Ika Cakra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika bus dengan nomor polisi D 7574 YA yang dikemudikan ER berusaha menyalip kendaraan lain di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Namun, dalam manuver tersebut, bus menyerempet sepeda motor bernomor polisi F 5743 WQ yang dikendarai AP (65). Sepeda motor itu membawa dua penumpang, yakni ER (57), istri AP, dan cucu mereka, SS (5).
Akibat benturan keras, ketiga korban terpental beberapa meter dari kendaraan. Nahas, ER terjatuh ke bagian bawah bus dan terlindas hingga meninggal di tempat. Sementara itu, AP dan SS mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sopir diduga kurang hati-hati saat mendahului kendaraan lain sehingga menyerempet sepeda motor, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat,” ujar Ipda Ika Cakra.
Pihak kepolisian langsung mengamankan ER untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah diperiksa. Menurut keterangan warga setempat, bus terlihat menyalip kendaraan lain tanpa perhitungan yang matang, sehingga mengenai sepeda motor korban.
Ridwan (34), salah seorang saksi mata, mengungkapkan bahwa bus melaju dengan kecepatan cukup tinggi dan tampak kurang memperhitungkan jarak dengan sepeda motor di depannya.
“Saat berusaha menyalip, bagian depan bus menyenggol sepeda motor hingga korban terpental. Salah satu penumpangnya terjatuh ke bawah bus dan terlindas,” katanya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap sopir bus.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menindak tegas jika terbukti ada unsur kelalaian,” tutup Ipda Ika Cakra. []
Nur Quratul Nabila A