Sopir Elf Kecelakaan Maut di Tawangmangu Ditetapkan Tersangka

KARANGANYAR — Tim penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar resmi menetapkan HP (40), warga Pajangan, Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut minibus Elf yang terjadi di Dusun Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Sabtu (17/5/2025).

Insiden tragis ini menyebabkan lima orang penumpang meninggal dunia, termasuk seorang balita, serta melukai sembilan penumpang lainnya.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, saat dikonfirmasi, Minggu malam (25/5/2025).

Menurut penyelidikan, HP diduga lalai dalam mengemudi dan memilih jalur lama Sarangan–Tawangmangu yang terkenal ekstrem dan tidak disarankan untuk kendaraan wisata berpenumpang banyak.

Kendaraan Elf yang dikemudikannya mengalami gangguan pada sistem pengereman (rem blong) hingga terguling di tanjakan curam kawasan Gondosuli.

Peristiwa ini terjadi ketika rombongan wisatawan asal Blora dan Bojonegoro tengah dalam perjalanan menuju objek wisata Air Terjun Jumog, Kecamatan Ngargoyoso. Rombongan sempat singgah di kawasan Sarangan, Magetan, untuk membeli sayuran sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur alternatif yang sempit dan curam.

Kecelakaan tunggal itu menyebabkan lima orang meninggal dunia di tempat kejadian. Sembilan penumpang lainnya mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

AKP Agista menyampaikan bahwa HP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur bahwa pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

“Kelalaiannya menyebabkan nyawa melayang. Ini bukan hanya persoalan teknis kendaraan, tetapi juga pilihan jalur yang tidak tepat dan tidak memperhatikan keselamatan penumpang,” tegas Agista.

Saat ini, HP telah ditahan di Mapolres Karanganyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk aspek perizinan angkutan wisata serta kondisi teknis kendaraan.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tim investigasi dari Korlantas telah diterjunkan untuk melakukan olah TKP dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur Sarangan–Tawangmangu yang sering digunakan wisatawan.

Pemerintah daerah Karanganyar pun diminta memperketat pengawasan terhadap jalur wisata yang berisiko tinggi, serta meningkatkan sosialisasi kepada operator angkutan pariwisata agar tidak sembarangan memilih rute yang membahayakan keselamatan penumpang.

Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi angkutan umum wisata. Kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha transportasi wisata untuk memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh dan memastikan jalur yang digunakan sesuai rekomendasi pihak berwenang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *