Sopir Online Nyabu dan Perkosa Penumpang, Ditangkap di Depok

JAKARTA — Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng layanan transportasi berbasis aplikasi setelah seorang sopir taksi online berinisial FG (49) nekat memperkosa penumpang wanita, NG (30), di bahu Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Insiden tersebut tidak hanya memantik kekhawatiran soal keamanan transportasi online, tetapi juga membuka fakta bahwa pelaku sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah ditangkap. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sabu yang ditemukan di dompet pelaku. Tes urine terhadap FG pun menunjukkan hasil positif narkoba. Pelaku ditangkap pada Minggu (23/11/2025) dini hari di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Kota Depok, ketika tengah beristirahat bersama keluarga. “Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” tambah Jauhari.

Peristiwa bermula ketika korban memesan taksi online dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (22/11/2025) pukul 03.30 WIB. Korban sempat curiga karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi. Namun, perjalanan tetap berlanjut. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan ingin menepi untuk mencuci muka.

“Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban,” jelas Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Pelaku kemudian diduga mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api dan memperkosa korban di dalam mobil, tepat di kursi penumpang. Tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi jalan tol yang sepi pada dini hari. Usai melakukan aksi keji itu, alih-alih mengantarkan ke tujuan, pelaku justru meninggalkan korban di sebuah gang di kawasan Depok. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini menyoroti lemahnya sistem verifikasi kendaraan dan keamanan penumpang dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Para pakar kriminologi menilai bahwa penyedia layanan transportasi harus meningkatkan sistem keamanan, mulai dari identifikasi driver hingga mekanisme darurat yang mudah diakses penumpang.

Kini polisi mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Narkotika karena terbukti menggunakan sabu. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *