Sopir Truk Air Mineral Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2

BOGOR – Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk air mineral, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis di Gerbang Tol Ciawi 2 yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) tengah malam. Insiden tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Menanggapi kecelakaan ini, Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) menyoroti kondisi infrastruktur jalan di lokasi kejadian. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI, Trismawan Sanjaya, menilai bahwa konstruksi jalan yang tidak optimal berpotensi membingungkan pengguna jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi kendaraan angkutan barang.

“Perlu ada perbaikan konstruksi jalan di Indonesia, khususnya di ruas tol yang memiliki karakteristik menurun seperti di Gerbang Tol Ciawi 2,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos pada Jumat, 14 Februari 2025.

Trismawan menjelaskan bahwa jalan dengan kontur menurun menyebabkan kendaraan, khususnya truk, bergerak lebih lambat dan lebih sering menggunakan sistem pengereman. Hal ini berpotensi mempercepat keausan komponen kendaraan, terutama rem, yang dapat memicu kecelakaan jika tidak ditangani dengan baik.

“Truk yang melintasi jalan menurun seperti ini harus sering melakukan pengereman. Kondisi ini membuat rem menjadi panas dan berisiko tidak berfungsi dengan baik jika kendaraan tidak diberi waktu untuk istirahat,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur durasi istirahat bagi kendaraan besar yang melintasi jalan dengan kondisi menanjak atau menurun.

Di sisi lain, Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, mengonfirmasi bahwa status Bendi Wijaya telah naik dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sopir truk air mineral tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, Bendi Wijaya ditahan di Rumah Tahanan Markas Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp24 juta.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta menganalisis faktor lain yang berkontribusi terhadap insiden tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *