Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Loa Buah

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Ini kedua kalinya di awal bulan Oktober Ananda Emira Moeis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini sosialisasi peraturan daerah (sosper) digelar untuk warga Loa Buah, tempat pelaksanaannya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (10/10/2022). Dalam kesempatan itu, dihadirkan pula narasumber sekaligus praktisi hukum Sabam Bakara dan Damuri.

Di hadapan warga Loa Buah, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim itu mengatakan, masyarakat harus mengetahui dan memahami pentingnya perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Sebab, bantuan hukum merupakan salah satu hak penting yang harus dimiliki setiap warga negara.

Ananda Emira Moeis juga mengatakan bahwa seluruh rakyat memiliki hak yang sama. Sehingga dia berharap masyarakat dapat merasakan penerapan Perda bantuan hukum ini. “Yang paling tahu kondisi masyarakat ketua rukun tetangga dan lurahnya, jadi sosialisasi ini sangat penting,” tuturnya.

Ia menyampaikan, syarat administrasi yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yakni melengkapi berkas. Seperti mempunyai surat keterangan tidak mampu dari lurah serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

Perda yang terbit 2019 lalu ini merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum. Tidak semua masyarakat yang tersangkut dengan masalah hukum mampu secara pengetahuan dan finansial maupun keuangan membayar pengacara untuk mendampingi. “Administrasi perlu agar Perda tersebut tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” sebutnya.

Kepada awak media, Nanda, sapaan akrabnya, mengapresiasi antusias dan respon masyarakat dalam menerima materi yang diberikan. “Selain antusias, mereka bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” ungkapnya.

Ia pun kembali meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur petunjuk teknis bantuan hukum agar Perda ini dapat terealisasi. Sebab, perda ini belum bisa terealisasi dengan baik bila tidak ada Pergub yang mengatur teknis penyelenggaraannya.

Dibeberkannya, Perda ini sudah disahkan sangat lama. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. “Yang lebih tahu dengan kondisi masyarakat adalah ketua rukun tetangga dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” terangnya. []

Penulis: Fajar Hidayat
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *