Sosialisasi PKPU Nomor 8/2024, Ini Kata Ketua KPU Kukar
TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi penyusunan visi misi bagi calon kepala daerah dalam rangka implementasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan, sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Jum’at (9/08/2024) tersebut bertujuan untuk memastikan proses penyusunan visi misi calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci tahapan dan substansi penyusunan visi misi calon kepala daerah, sehingga kami sebagai KPU harus memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai peraturan,” ujarnya.
Peserta sosialisasi diajak untuk memahami pentingnya visi misi sebagai landasan utama dalam merumuskan program kerja yang akan dijalankan jika terpilih menjadi kepala daerah.
“Visi misi adalah komitmen calon kepala daerah kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus didasarkan pada kajian yang mendalam terhadap potensi dan masalah yang ada di Kukar,” tambahnya.
Sementara Plt Kepala Bappeda Kukar Syarifah Vanesa Vilna menjelaskan, sosialisasi itu juga terkait dengan RPJPD 2025-2045 dan teknokratif RPJMD 2025-2029. Sosialisasi ini merupakan bagian dari proses persetujuan RPJPD yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh provinsi.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, calon kepala daerah dapat lebih memahami tata cara dan substansi yang harus mereka sertakan dalam visi misi yang akan diajukan kepada publik. *
Penulis : Anggi Triomi