Sosper di LJU, Pajak Daerah Online Turut Diperkenalkan

Muhammad Samsun

Muhammad Samsun (keempat dari kanan) bersama Ismiati (tengah) saat berpose bersama warga Jalan Cinta Ratu, Loa Janan Ulu usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM  – Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Desa Loa Janan Ulu (LJU), Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam kesempatan itu, Muhammad Samsun turut memperkenalkan aplikasi pajak daerah online yang menjadi terobosan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).  Untuk melakukan pembayarannya pun dapat dilakukan dengan dompet digital, seperti Tokopedia, LinkAja, Samsat Gojek, Indomaret, dan sebagainya.

“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak,” kata Muhammad Samsun saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi itu tepatnya digelar di Jalan Cinta Ratu RT 05, LJU, Sabtu (22/10/2022). Bersamanya juga hadir narasumber lain, yakni Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim. “Agar ada peningkatan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan, dan dari situ kita dapat membangun daerah kita,” ujar Muhammad Samsun.

Menurut politisi dari daerah pemilihan Kukar ini, tujuan kegiatan sosper di antaranya adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang perda-perda yang telah disahkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Tujuan lainnya adalah agar pelaksanaan perda di lapangan dapat lebih maksimal.

Muhammad Samsun menerangkan, dengan adanya sosialisasi perda seperti ini, masyarakat juga dapat mengetahui uang yang telah disetorkan melalui pembayaran pajak dapat kembali kepada rakyat. Salah satunya berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang ada di desa tersebut.

Dirinya juga menerangkan, ke depan akan ada regulasi-regulasi yang mengatur pajak di tengah-tengah masa pandemi. Regulasi itu akan berdasarkan kepada kondisi serta latar belakang perekonomian di masyarakat. “Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi saat ini. Pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya” ujar Muhammad Samsun. []

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *