Sri Mulyani Resmi Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menerbitkan aturan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri selama periode libur sekolah tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat dalam mendukung kegiatan wisata keluarga serta pergerakan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dalam pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa penerbangan dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari nilai penggantian. Sementara itu, sisanya sebesar 6% ditanggung oleh pemerintah, sehingga total PPN tetap sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen penggantian yang menjadi dasar perhitungan PPN mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dibebankan kepada penumpang dan merupakan bagian dari jasa yang disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Pelaksanaan kebijakan ini telah dimulai, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 PMK tersebut, yakni untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan sejak saat ini dengan periode penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor transportasi udara yang sempat tertekan akibat fluktuasi harga bahan bakar dan perlambatan ekonomi global.
Diskon PPN ini juga diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi sektor pariwisata selama masa libur anak sekolah. []
Nur Quratul Nabila A