Sri Wahyuni: Butuh Kepastian dalam Tindak Lanjut BPK

BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun dalam prosesnya, sejumlah kendala teknis dan prosedural masih menjadi tantangan yang harus dihadapi di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI setiap tahunnya. “Ada beberapa hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK, dan dalam pelaksanaannya, kami terus melakukan upaya agar semua rekomendasi yang telah diberikan BPK dapat segera diselesaikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim di Golden Grand Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan, Rabu (30/04/2025).
Menurut Sekda Sri Wahyuni, tantangan yang paling sering terjadi adalah perbedaan interpretasi antara auditor yang lama dan yang baru. Hal ini kerap menyulitkan proses verifikasi meskipun Organisasi Perangkat Dearah (OPD) telah melampirkan dokumen sesuai permintaan. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian rekomendasi.
Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim Irfan Prananta mengungkapkan contoh konkret mengenai hambatan tersebut. Ia menuturkan bahwa dalam salah satu kasus pengembalian dana sebesar Rp100 juta, dokumen bukti transfer sebenarnya telah dilampirkan oleh OPD terkait. Namun, tim auditor baru masih meminta tambahan bukti berupa rekening koran karena dokumen sebelumnya dianggap belum memadai. “Padahal secara substansi sudah terpenuhi, tetapi tim auditor yang baru punya standar atau ekspektasi yang berbeda. Ini menjadi catatan penting dalam membangun pemahaman yang sama,” terang Irfan Prananta.
Masalah ini menjadi perhatian serius Pansus LKPj DPRD Kaltim. Ketua Pansus, Agus Suwandi, menyebut bahwa akar persoalan terletak pada komunikasi yang belum berjalan secara dua arah. “Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim tahun 2024, red), namun masih terdapat kendala. Salah satu kendala utama adalah komunikasi satu arah antara OPD dengan BPK RI,” ucapnya.
Pansus LKPj mendorong agar Pemprov Kaltim memperkuat sistem dokumentasi internal dan memperbaiki mekanisme koordinasi dengan lembaga pengawas. Tujuannya adalah agar proses penyelesaian temuan audit berlangsung lebih cepat dan efisien. Dengan pendekatan kolaboratif, baik Sri Wahyuni maupun Irfan Prananta optimistis bahwa Pemprov Kaltim dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi secara bertahap, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Norhayati Usman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muhammad Faisal, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nina Dewi, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sufian Agus, dan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. RDP dipimpin Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltim Agus Suwandi, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Aras, serta anggota pansus lainnya.
Dalam kesempatan itu, Agus Suwandi mengatakan, meskipun terdapat upaya tindak lanjut, proses yang dilakukan belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala teknis, terutama terkait sistem pelaporan berbasis online milik BPK RI. “Kita melihat masih terjadi komunikasi satu arah antara OPD dan BPK. Ini membuat proses klarifikasi dan penyelesaian menjadi lambat,” ujar Agus Suwandi.
Ia menjelaskan, sistem input dokumen perbaikan yang digunakan BPK RI cukup ketat, namun penilaiannya hanya dilakukan dua kali dalam setahun. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan hasil penilaian atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh OPD. “Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan memang sudah ada upaya menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK akan tetapi ada kendala dikarenakan komunikasi satu arah antara OPD ke BPK RI,” kata Agus Suwandi. []
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim