Stadion Palaran Jual Saja ke Erick Thohir, Ini Kata Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim
SAMARINDA – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya melakukan perbaikan Stadion Utama Palaran Samarinda. Perbaikan itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, meliputi pemasangan lampu stadion dan perbaikan lapangan yang sedikit menurun di beberapa sisi. Sedangkan Dispora Kaltim melakukan perbaikan sarana penunjang.
Namun, Kompleks Stadion Utama Palaran Samarinda sepanjang tahun 2024 hanya mengelar even yang jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Minimnya kegiatan yang dilakukan membuat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim periode 2019-2024 Marthinus mendorong Pemprov Kaltim agar stadion berkapasitas 35 ribu penonton itu dapat dikelola oleh pihak swasta, sehingga pemanfaatan stadion tersebut lebih produktif lagi.
Kemudian, muncul pula opini dari mantan Wali Kota Balikpapan ke-10 yang menjabat selama dua periode, yakni masa jabatan 2011-2016 dan 2016-2021 Rizal Effendi yang mengatakan, sebelum Stadion Utama Palaran direnovasi harus jelas dulu konsep pemanfaatannya supaya perbaikannya tidak sia-sia. Bahkan dia menyarankan dijual atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti Erick Thohir.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim Junaidi mengatakan, ada kemungkinan pengelolaan stadion melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Namun stadion ini tetap berada di bawah pengelolaan Pemprov Kaltim.
Jika untuk dapat dijual atau dilelang kata dia, proses tersebut harus melalui evaluasi menyeluruh oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) terkait nilai aset dan menyatakan suatu gedung atau bangunan sudah tidak layak digunakan lagi.
“Kalau untuk dibeli tidak bisa mungkin, tapi kalau dikerjasamakan dengan pihak lain bentuknya kerjasama pemanfaatan, itu bisa-bisa saja. Akan tetapi harus dihitung dulu oleh Dirjen Kekayaan Negara, berapa nilai investasinya dari pihak ketiga atau dari pemerintah sendiri,” ujar Junaidi saat ditemui awak media di Kantor Dispora Kaltim Jalan KH Wahid Hasim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Samarinda, Rabu (13/11/2024).
Dia menekankan, tujuan utama pembangunan stadion yakni untuk memberikan fasilitas olahraga yang dapat digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, meskipun ada potensi kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan stadion harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan fasilitas tersebut tetap bisa diakses untuk kegiatan olahraga.
“Fungsi dan pemanfaatannya juga harus ada pemanfaatan dari tujuan awal dibangunnya stadion, itu artinya proses pembangunan tersebut tujuannya untuk sarana prasarana olahraga yang disediakan kepada masyarakat. Jadi masyarakat harus tetap bisa menggunakan, jangan semata-mata misalnya dipihak-ketigakan, artinya tujuan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat harus tetap ada,” kata Junaidi.
Ditambahkan Junaidi, pihaknya hanya mengetahui Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan restribusi dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2020 memungkinkan pihak swasta mengelola barang atau asset milik negara dan daerah. Sedangkan untuk regulasi tentang lelang atau di jual tidak mengetahui.
“Kalau dilelang saya tidak tahu dan Perda hanya terkait masalah retribusi saja, karena prosesnya harus penghapusan dulu bawasannya itu tidak layak digunakan lagi, kemudian penghapusan peruntukan awalnya dan panjang prosesnya untuk itu,” tutup Junaidi. * (Advetorial)
Penulis: Guntur Riyadi / Editor: Agus