Status Tersangka Bertahan, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan
JAKARTA – Proses hukum yang menjerat dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen memasuki tahap lanjutan. Polda Metro Jaya memastikan akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada pihak Richard Lee dan telah diterima oleh kuasa hukumnya.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/02/2026).
Pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan kepada kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Budi menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan perkara.
“Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” terang Budi.
Sebelumnya, kepolisian juga telah mengajukan pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Kebijakan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2026.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Menurut Budi, masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, upaya hukum yang diajukan Richard Lee melalui praperadilan telah menemui hasil. Ia sebelumnya menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan menolak permohonan tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan berlanjut. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik terkait penanganan kasus ini.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sektor kecantikan ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat figur Richard Lee dikenal publik sebagai dokter sekaligus pelaku usaha di bidang tersebut. Aparat kepolisian pun menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
