Status Tersangka Sah, Richard Lee Dicegah Keluar Negeri
JAKARTA – Proses hukum terhadap Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terus bergulir. Polda Metro Jaya kini mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan guna mendukung kelancaran penyidikan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa status pencegahan atau cekal telah resmi diberlakukan dalam waktu tertentu sesuai kebutuhan penyidik.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Langkah tersebut, menurut Budi, dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pencekalan dinilai perlu agar tersangka dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak menghambat proses hukum.
Ia menambahkan, masa pencegahan tersebut masih dapat diperpanjang apabila diperlukan. Penyidik memiliki kewenangan untuk mengajukan perpanjangan hingga enam bulan ke depan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Selain menyampaikan soal pencekalan, Budi juga menegaskan bahwa penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan.
“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Gugatan itu ditujukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi dalam putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan seluruh prosedur yang ditempuh kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum.
Dengan adanya pencekalan ini, ruang gerak Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri sementara dibatasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. Penyidik pun dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.[]
Siti Sholehah.
