Suami di Tuban Jual Istri Lewat Aplikasi Michat, Digerebek Polisi Saat Transaksi

TUBAN – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual istrinya, I (27), kepada pria lain melalui aplikasi percakapan daring Michat.

AM yang baru menikah selama tiga bulan dengan I diketahui menawarkan istrinya untuk layanan seksual dengan tarif Rp300.000 sekali transaksi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (22/6/2025) dini hari setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan orang.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Masjid Al Falah, Tuban. Di dalam kamar, ditemukan seorang perempuan berinisial I sedang berhubungan badan dengan pria berinisial D yang bukan suaminya. Sedangkan AM, suami sah I, menunggu di luar kamar,” kata AKP Dimas dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM dan I memang sengaja menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Michat.

Tersangka AM mengakui kepada penyidik bahwa dirinya menjual istrinya dengan imbalan Rp300.000 dan telah beberapa kali melakukan praktik serupa.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buku nikah, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul.

“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dimas.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, yang tidak lain adalah istri pelaku sendiri. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *