Suami Perkosa Istri Berbuah Penjara
MESTINYA tak ada istilah suami memperkosa istri. Tapi ceirta yang terjadi di Bali ini benar-benar terjadi, seorang suami memperkosa istrinya hingga meninggal dunia.
Bahtera rumah tangga Tohari-Siti Fatimah berjalan sudah cukup lama, sekitar 34 tahun. Siapa nyana, bahtera itu harus berakhir dengan tragis. Siti meninggal dunia gara-gara diperkosa suaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Minggu (5/7/2015), Siti yang tengah menapak usia 57 tahun lebih tengah terbaring sakit di kamarnya. Siti sudah menahun menderita sakit sesak napas dan jantung. Dengan penderitaan yang dialami Siti, Tohari ternyata tidak menaruh iba. Pria yang seusia dengan istrinya tidak bisa menguasai hasrat seksualnya dan mengajak istrinya bercinta pada 30 September 2014.
Siti sempat melawan tetapi karena lemah, ia terjatuh ke lantai. Dalam kondisi yang lemah, Tohari memperkosa istrinya sendiri. Padahal, umur Tohari juga telah membuat kesehatannya memburuk. Usia yang hendak memasuki 60 tahun itu telah menurunkan kesehatan fisik Tohari. Jalannya dibantu dengan tongkat dan kaki kirinya sudah tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Siti lalu berteriak meminta tolong tapi langsung dibekap oleh suaminya. Kegaduhan ini membuat tetangganya, Novianti, mendatangi rumah Tohari dan menyaksikan peristiwa jahanam itu. Novianti berteriak meminta Tohari menghentikan perbuatannya tapi malah dibentak dan diusir. Setelah itu Novianti memanggil tetangga yang lain.
“Saat itu Ibu sedang mengalami sakit sesak napas dan jantung,” kata anak kandung mereka, Sri.
Akibat perbuatan Tohari, kondisi kesehatan Siti makin memburuk dan akhirnya meninggal dunia beberapa bulan setelahnya. Tohari lalu dilaporkan ke polisi atas perbuatannya.
Selama persidangan, Tohari bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Untuk ke pengadilan, ia berjalan tertatih-tatih dengan dibantu tongkat. Cara bicaranya meledak-ledak dan keras. Hakim berkeyakinan Tohari layak dihukum.
Tohari dinilai bersalah melanggar Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Adapun Pasal 46 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Atas fakta di atas, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Achmad Peten Sili dengan anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi lalu menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari. Vonis ini diterima oleh Tohari dan jaksa. [] DTC