Suami Serang Istri Usai Temukan Panggilan Pria Lain
MALANG — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial WS (41) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, NK (41). Peristiwa tersebut dipicu oleh kecemburuan pelaku usai melihat riwayat panggilan telepon dari pria lain di ponsel korban.
Insiden ini terjadi di kediaman pasangan tersebut yang berada di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/01/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika WS memeriksa telepon genggam milik istrinya. Dari pemeriksaan itu, pelaku menemukan adanya panggilan telepon dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Temuan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga kehilangan kendali. Dalam kondisi diliputi amarah, WS menuju ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang. Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian menyerang korban secara brutal.
Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan tersebut.
“Tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban,” kata Huda dilansir detikJatim, Selasa (27/01/2026).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka dan harus mendapatkan perawatan medis. Beruntung, korban masih dapat diselamatkan setelah warga sekitar mendengar keributan dan segera memberikan pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke perangkat desa serta meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Tidak membutuhkan waktu lama, WS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Turut diamankan dilokasi kejadian, satu bilah senjata tajam jenis parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah, Buku Nikah,” imbuh Huda.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. WS kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Polisi juga akan menjerat pelaku dengan pasal terkait penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan berbasis kecemburuan dan lemahnya pengendalian emosi dalam rumah tangga. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga dengan cara-cara yang bijak serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan trauma berkepanjangan bagi korban. []
Siti Sholehah.
