Suap PAW DPR, Hasto Dipenjara 3,5 Tahun

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan vonis.
Terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta melemahkan independensi KPU sebagai lembaga negara.
Sebaliknya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam sidang yang sama, hakim juga memutuskan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
Dakwaan jaksa yang menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak diterima oleh majelis hakim.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata salah satu anggota majelis hakim.
Jaksa sebelumnya menduga Hasto terlibat dalam menghalangi upaya penangkapan terhadap Harun Masiku, eks caleg PDIP yang buron sejak 2020.
Dalam perkara suap, Hasto dinyatakan terbukti memberikan Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar PAW Harun Masiku dapat diproses. []
Nur Quratul Nabila A