Subandi Ingatkan Anggota DPRD Kaltim Tak Langgar Aturan Absensi

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan anggota, meski kehadiran secara daring melalui aplikasi Zoom masih diperkenankan dalam situasi tertentu. Penegasan ini sejalan dengan aturan baru yang diterapkan dewan dalam dua bulan terakhir, yang mengatur konsekuensi bagi anggota yang tidak hadir tanpa alasan sah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, H. Subandi, menyampaikan bahwa penggunaan platform virtual masih dipandang relevan, khususnya bagi anggota yang memiliki agenda penting di luar daerah. Salah satunya adalah sejumlah legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) partai di Bali.
“Memang banyak yang hadir via Zoom, termasuk teman-teman dari PDIP karena sedang mengikuti Munas di Bali. Secara aturan, memang masih dibolehkan dalam kondisi tertentu,” ujar Subandi, Selasa (05/08/2025).
Namun, Subandi menegaskan toleransi kehadiran secara daring tidak berarti mengabaikan prinsip disiplin. DPRD Kaltim telah menetapkan aturan tegas bahwa absensi tanpa keterangan hingga enam kali berturut-turut akan dicatat sebagai pelanggaran serius.
“Kalau sampai enam kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, itu akan menjadi perhatian. Kami akan komunikasikan dengan fraksi terkait,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut.
Ia menambahkan, ketidakhadiran dengan alasan kesehatan tetap diberi kelonggaran. Hanya saja, anggota yang bersangkutan wajib menyampaikan klarifikasi resmi kepada sekretariat dewan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi.
“Kalau memang sakit, tentu tidak bisa dipaksakan. Tapi jika tidak ada klarifikasi, maka harus ada tindakan,” ujarnya.
DPRD Kaltim kini berupaya memperkuat tata kelola kehadiran, baik secara fisik maupun virtual, guna memastikan proses legislasi dan pengambilan keputusan berjalan lancar. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kerja lembaga legislatif di tingkat provinsi. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum