Sudah Lunas, Motor Ibu di Depok Tetap Ditahan Debt Collector

DEPOK – Insiden penarikan sepeda motor oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) kembali memicu perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga di Depok, Jawa Barat, tampak menangis histeris setelah kendaraannya ditarik di Jalan Raya Kartini, meskipun ia mengaku telah melunasi tunggakan cicilan motor tersebut.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas. Dalam rekaman itu, terlihat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berada di lokasi kejadian. Sang ibu tampak tak kuasa menahan air mata saat motornya ditahan oleh pihak leasing melalui perantara matel.

“Itu, Pak, alasannya suruh bayar lagi, Pak,” ujar korban.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika anggota kepolisian mencoba menelusuri keberadaan matel yang menarik kendaraan tersebut. Polisi juga meminta agar kunci motor segera dikembalikan.

“Mana kuncinya? Ambil dulu, kalau nggak saya bawa semua ini. Mana matel tadi?” kata polisi ke satpam.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (02/02/2026). Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat call center 110 mengenai adanya aktivitas penarikan kendaraan oleh matel di kawasan Jalan Raya Kartini.

“Berawal dari menindaklanjuti laporan masyarakat via 110 tentang ada kegiatan matel di Jalan Kartini. Tiba-tiba ada ibu-ibu menangis mendatangi kita,” ujar Made saat dihubungi wartawan, Selasa (03/02/2026).

Menurut Made, korban mengadu bahwa sepeda motornya ditahan oleh pihak leasing meskipun kewajiban cicilan telah dipenuhi. Petugas kepolisian kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan status terlihat kredit korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban memang sempat menunggak cicilan selama dua bulan. Namun, tunggakan tersebut telah dibayarkan, bahkan pembayaran dilakukan hingga mencakup tiga bulan.

“Kita dalami, betul debitur nunggak 2 bulan namun segera dilunasi malah jadi 3 bulan,” ucapnya.

Meski demikian, masalah belum selesai. Pihak leasing disebut belum mengembalikan sepeda motor korban dengan alasan adanya biaya penarikan yang dilakukan oleh matel. Biaya tersebut diminta dibayarkan terlebih dahulu sebelum kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Korban pun merasa keberatan lantaran telah melunasi cicilan yang tertunggak. Ia menganggap penahanan motor tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan merugikan dirinya secara ekonomi maupun psikologis.

“Namun motornya belum juga dikembalikan dikarenakan belum bayar biaya tarik matel. Akhirnya kita paksa agar motor itu dikembalikan ke debitur karena sudah melunasi kewajibannya,” ucapnya.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta agar sepeda motor tersebut segera dikembalikan kepada korban. Kepolisian menilai bahwa kewajiban utama debitur telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan bagi pihak leasing atau matel untuk terus menahan kendaraan.

Peristiwa ini kembali membuka perbincangan mengenai praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di lapangan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh merugikan masyarakat, apalagi jika kewajiban debitur telah diselesaikan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib apabila merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Kehadiran polisi di lokasi dinilai mampu meredam konflik serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang mengalami permasalahan serupa.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *