Sulaiman Daud, Buron Sejak 2015, Akhirnya Ditangkap

ACEH – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika kembali membuahkan hasil. Setelah satu dekade menjadi buronan, Sulaiman Daud, terpidana kasus 355 kilogram ganja, akhirnya berhasil ditangkap aparat kejaksaan di Aceh.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Muhammad Husairi, membenarkan penangkapan tersebut. “Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” ujarnya, dikutip Jumat (17/10/2025).

Sulaiman diamankan di rumahnya yang berada di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues, pada Kamis (16/10/2025) malam. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Petugas sempat melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya memastikan keberadaan buronan tersebut.

Diketahui, Sulaiman merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam transaksi ganja seberat 355 kilogram.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues,” terang Husairi.

Sulaiman sempat menghilang sejak vonis dijatuhkan pada 2015 dan selama 10 tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, pelariannya berakhir setelah petugas berhasil melacak aktivitasnya di kampung halaman sendiri.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merugikan banyak pihak. Husairi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan lain yang hingga kini belum tertangkap.

“Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat hukum dalam menindak para pelaku narkotika yang mencoba menghindar dari hukuman. Penangkapan Sulaiman menjadi pengingat bahwa pelarian panjang sekalipun tidak dapat menghapus tanggung jawab di hadapan hukum. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *